Sunan Ad-Darimiy
Sunan Ad-Darimiy No. 951
أَخْبَرَنَا حَجَّاجٌ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ حَجَّاجٍ عَنْ عَطَاءٍ وَالنَّخَعِيِّ قَالَا لِتَغْتَسِلْ مِنْ الْجَنَابَةِ حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ عَنْ حَمَّادٍ عَنْ عَامِرٍ الْأَحْوَلِ عَنْ الْحَسَنِ مِثْلَ ذَلِكَ
Telah mengabarkan kepada kami [Hajjaj] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Hajjaj] dari ['Atha`] dan [An Nakha'i] Keduanya berkata: "Hendaknya (wanita yang junub lalu haid), ia mandi karena junub". Telah mengabarkan kepada kami [Hajjaj] dari [Hammad] dari ['Amir Al `Ahwal] dari [Al Hasan] dengan riwayat yang semisal itu.